Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui SIMPATIKA.

 Berikut ini adalah berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun  Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Baca:
Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Berikut ini kutipan dari Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. urat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifikasi Akademik 5-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus 5-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor: 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifikasi Akademik Minimum 5-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus 5-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor: 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksud pada poin 2 dilakukan secara digital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melalui SK Dirjen Pendidikan Islam, Kartu NRG, dan Format Lembaran dari BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum di format S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum di dalam format S26e.
  5. Penyaluran tunjangan profesi guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

    Download Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    Revisi Lampiran Juknis TPG 2017.pdf
    Juknis TPG Guru Madrasah 2017.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel