Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan
Sabtu, 28 Januari 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Download file format PDF.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan |
Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan
Sebagai perbandingan antara Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, berikut ini file preview dari PP Nomor 19 Tahun 2016:
Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017.pdf
Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016.pdf
Sumber: http://peraturan.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bisa bermanfaat.