Direktorat Kesenian Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar

Berikut ini adalah informasi mengenai Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar.

 Berikut ini adalah informasi mengenai Direktorat Kesenian Direktorat Kesenian Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar
Direktorat Kesenian Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar

Jakarta — Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan kegiatan Seniman Mengajar. Seniman Mengajar adalah program seniman yang mengajar kesenian kepada masyarakat/ komunitas/ sanggar yang berada di daerah dengan predikat 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang berada di Indonesia.

Program ini pada prinsipnya mendorong para seniman berbagi ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat yang berada daerah 3T. Dengan program ini, masyarakat di daerah 3T dapat terbuka wawasannya dan dapat menjalin kerjasama dengan para seniman, sehingga dapat meningkatkan kualitas ekspresi seni dan penguatan identitas budaya di daerah 3T. Pada akhir masa belajar, para seniman dapat mempresentasikan apa yang telah dikerjakannya di daerah pelaksanaan kegiatan.

Dalam melaksanakan program Seniman Mengajar ditekankan prinsip–prinsip : partisipatif, dialogis, dan transformasi. Format kegiatan residensi seniman dalam kurun waktu yang ditentukan dengan target paket kegiatan selesai. Seniman berbagi ilmu dan keahlian dengan  seniman lokal yang mewakili sanggar/ komunitas.

Lokasi Seniman Mengajar tahun 2017, untuk tahap 1 meliputi 3 daerah di Indonesia yaitu:
  1. Natuna, kepulauan Riau
  2. Kapuas Hulu, Kalimatan Barat
  3. Belu, NTT
Pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan di dua tahap yaitu bulan Mei dan Agustus 2017, dengan alokasi waktu selama 20 hari, dengan pola pengembangan residensi. Pada akhir kegiatan seniman menyerahkan laporan tertulis/video hasil kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan seniman.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengakses laman Website sebagai berikut: senimanmengajar.kemdikbud.go.id.

    TENTANG KEGIATAN SENIMAN MENGAJAR

    Seniman Mengajar adalah program yang diselenggarakan Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu program seniman mengajar kesenian kepada masyarakat/ komunitas/ sanggar yang berada di daerah dengan predikat 3T yang berada di Indonesia. 

    Program ini pada prinsipnya mendorong para seniman berbagi ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat yang berada daerah 3T. Dengan program ini masyarakat di daerah 3T dapat terbuka wawasannya dan dapat menjalin kerjasama dengan para seniman sehingga dapat meningkatkan kualitas ekspresi seni dan penguatan identitas budaya di daerah 3T. Pada akhir masa belajar, para seniman dapat mempresentasikan apa yang telah dikerjakannya di daerah pelaksanaan kegiatan. 

    Dalam melaksanakan program Seniman Mengajar ditekankan prinsip – prinsip : partisipatif, dialogis, dan transformasi. Format kegiatan residensi seniman dalam kurun waktu yang ditentukan dengan target paket kegiatan selesai. Seniman berbagi ilmu dan keahlian dengan seniman lokal yang mewakili sanggar/ komunitas.

    Syarat Pendaftar
    a. Warga Negara Indonesia
    b. Usia 30 – 50 tahun
    c. Non PNS
    d. Profesional dan berdedikasi tinggi terhadap seni
    e. Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam berkesenian
    f. Mampu beradaptasi dengan lingkungan di lokasi tempat mengajar
    g. Dapat berkomunikasi dengan baik dan aktif
    h. Sehat jasmani dan rohani

    Hak Seniman
    a. mendapatkan insentif
    b. sertifikat
    c. sarana pendukung/ keperluan belajar
    d. akomodasi (tinggal bersama masyarakat setempat dan makan)
    e. transportasi dari daerah asal ke lokasi kegiatan

    Kewajiban Seniman
    a. membuat rancangan bahan ajar
    b. membuat materi ajar
    c. melaksanakan aktivitas harian sesuai dengan rancangan bahan ajar (mengikuti lampiran 2.)
    d. mempresentasikan materi ajar
    e. berkoordinasi dengan pihak Dinas Kebudayaan
    f. melaksanakan aturan yang berlaku sesuai juknis
    g. menandatangani kontrak kerja
    h. wajib mengikuti proses kegiatan dari awal sampai akhir
    i. membuat dokumentasi (audio visual) selama kegiatan monitoring dan evaluasi
    j. menyusun laporan teknis dan administrasi kegiatan
    k. seniman mengajar per kelas antara 10-30 orang

    Berkas Kelengkapan
    1. Mengirimkan daftar riwayat hidup 
    2. Surat keterangan sehat dari dokter
    3. Foto diri seluruh badan terbaru ukuran 4R
    4. Foto karya atau video karya

    Demikian yang bisa kami sampaikan informasi mengenai Direktorat Kesenian Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Direktorat Kebudayaan - Kemdikbud

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel